Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bersama Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan kuasa hukum serta ahli waris Hendrianti Sahara Nasution Nurdin di ruang Griya Sawala, Kamis (3/6). Rapat tersebut membahas tentang ganti rugi sengketa tanah antara Hendrianti Sahara Nasution Nurdin dan Pemkot Cirebon
Pembayaran ganti rugi itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Nomor 68/Pdt.G/Pn.Crb jo Nomor 3131K/PDT/2020. Dalam putusan itu, PN Kota Cirebon memutuskan agar Pemkot Cirebon membayar ganti rugi sekitar Rp 4,4 miliar kepada penggugat, yakni Hendrianti Sahara Nasution Nurdin yang merupakan anak dari pahlawan nasional Jenderal A.H Nasution.
Komisi I DPRD Kota Cirebon menyepakati agar Pemkot Cirebon mengambil sikap hukum terkait putusan pengadilan. Kesepakatan itu mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan kondisi kesehatan tergugat yang menurun. Kemudian, DPRD menjamin akan mendorong percepatan penganggaran untuk pembayaran ganti rugi.