CIREBON – Pansus DPRD bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, berkomitmen menyusun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) secara komprehensif.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pansus DPRD mulai membahas dan mengakomodir kebutuhan dasar dalam penyusunan raperda tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda PPBKP, Cicip Awaludin SH menyampaikan, raperda ini ditargetkan bisa menjadi aturan hukum atau regulasi baru untuk membantu kinerja DPKP Kota Cirebon kedepannya. Baik itu mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maupun tugas penyelamatan.
Meskipun masih tahap awal penyusunan, Pansus DPRD sudah berupaya mengumpulkan pokok-pokok materi yang bisa dimasukkan pada raperda tersebut. Salah satunya seperti usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau pos penanganan pengendalian kebakaran.
“Kita akan bahas lebih lanjut, karena ini memerlukan waktu yang panjang untuk membahasnya,” kata Cicip usai rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, di ruang serba guna 2 gedung DPRD, Kamis (4/8/2022).
Selain hal tersebut, sambung Cicip, Pansus DPRD dan Tim Asistensi sempat membahas keterkaitan antara Raperda PPBKP dengan peraturan daerah (perda) yang menyangkut pembangunan di Kota Cirebon.
Misalnya pasal-pasal yang dicantumkan ke dalam Raperda PPBKP, perlu disesuaikan juga dengan regulasi yang diatur pada Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
“Sehingga rencana pembangunan gedung ataupun perumahan (hunian) secara fisik di Kota Cirebon kedepannya, itu harus ada rekomendasi dari dinas terkait, salah satunya DPKP,” kata Cicip.
Kedepannya Pansus DPRD akan berusaha sebaik mungkin dalam menyusun Raperda PPBKP ini. Tujuannya supaya saat raperda tersebut disahkan menjadi perda, aturan di dalamnya dapat mengakomodasi dan digunakan seefektif mungkin oleh DPKP Kota Cirebon.
“Target pertama tadi harus dibahas komprehensif karena menyangkut nyawa manusia. Kedua, raperda ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya maupun perda-perda yang ada terkait dengan pembangunan di Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf berisi materi untuk keperluan penyusunan raperda tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu tentang penerapan proteksi kebakaran di setiap bangunan dan gedung di Kota Cirebon.
Ia berharap, Raperda PPBKP bisa digunakan sebagai dasar hukum agar petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan bisa leluasa menjalankan tugasnya.
“Kalau draf sudah kita serahkan. Tinggal nanti penyusunannya seperti apa. Jadi intinya, raperda ini bisa menerapkan proteksi kebakaran di setiap gedung dan bangunan di Kota Cirebon,” kata Adam. (Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon)