CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pendirian toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Langkah ini dinilai krusial demi memproteksi para pelaku UMKM dan pedagang pasar.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai rapat kerja Komisi II DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos MSi mengungkapkan, polemik ini merupakan tindak lanjut dari persoalan yang berlarut-larut. Salah satu yang disorot yaitu marak berdirinya toko modern tepat di depan Pasar Pemerintah Provinsi (PPH) Harjamukti.

Padahal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop, sekarang DKUKMPP) saat itu telah mengeluarkan surat imbauan tegas, bahwa pendirian toko modern wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
“Kami merekomendasikan agar pemangku kebijakan tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal, jika toko modern belum melengkapi izin atau melanggar zonasi jarak,” tegasnya usai rapat.
DPRD menilai, dukungan Pemda Kota Cirebon terhadap pengembangan infrastruktur dan eksistensi pasar tradisional saat ini masih sangat kurang. Karena itu, komitmen regulasi harus ditegakkan tanpa kompromi.

Menyikapi celah hukum pada sistem perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission/ OSS), DPRD berencana membawa masalah ini ke pemerintah pusat. Saat ini, toko modern skala rendah kerap langsung lolos verifikasi otomatis di sistem OSS begitu data dimasukkan, tanpa memedulikan regulasi zonasi daerah.
“Ke depan, jika memungkinkan, DPRD akan mengkaji ulang dan membahas kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern. Namun, langkah pertama kami adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat selaku penerbit regulasi OSS ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat meminta Pemda Kota Cirebon mengambil langkah konkret membatasi maraknya pertumbuhan ritel modern. Hal ini ditegaskan menyusul hasil rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon yang membahas dinamika pertumbuhan toko modern di wilayah tersebut.
APPSI menegaskan tidak anti terhadap investasi. Namun, kehadiran ritel modern harus diatur secara ketat, khususnya terkait mekanisme jarak agar tidak mematikan ekosistem pedagang pasar yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

“Kami tidak anti investasi, tapi harus diatur mengenai mekanisme jarak. Himbauan yang ada harus menjadi marwah pemerintah daerah, bukan sekadar imbauan tanpa ketegasan,” ujarnya.
Menurutnya, celah regulasi yang bisa digunakan pemerintah daerah mengendalikan pertumbuhan ritel dapat melalui sistem OSS. APPSI mendorong agar dinas terkait lebih selektif dalam menerbitkan dokumen perizinan dasar.
“OSS akan terbit setelah dokumen Amdal dan PBG terpenuhi. Di situlah kearifan lokal harus dikunci. Jika Amdal dan PBG tidak diterbitkan, maka proses OSS seharusnya tidak bisa berlanjut,” tegasnya.
APPSI menekankan, keberhasilan pengendalian ini sangat bergantung pada niat baik dan konsistensi dinas terkait menjalankan aturan guna melindungi pedagang pasar.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan lonjakan signifikan jumlah ritel modern di Kota Cirebon. Merujuk pada data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah toko modern kini mencapai 130 gerai, naik drastis dari komitmen awal di masa pemerintahan Walikota sebelumnya yang hanya membatasi sekitar 80 gerai.
APPSI menyoroti bahwa saat ini sudah ditemukan beberapa gerai ritel modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional atau pedagang kecil. Mereka berharap, praktik tersebut tidak lagi terulang di masa depan.
“Dinamikanya silakan berinvestasi, tapi jangan sampai menimbulkan konflik dengan pedagang pasar yang sudah ada sejak dulu. Kami ingin ini menjadi langkah konkret terakhir agar keberadaan pedagang pasar tetap terjaga sebagai ekosistem pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon,” pungkasnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)
