CIREBON – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon menerima aksi damai Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak revisi UU KUHP yang dinilai mengancam kebebasan pers dan kekerasan terhadap jurnalis.
Salah satu jurnalis, M Syahri Romdhon menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam draf revisi UU KUHP mengancam profesi pers dalam menjalankan tugasnya.
“Padahal sudah 21 tahun kita sudah berdemokrasi, tapi sejak ada RUU KUHP, demokrasi kita mundur,” ujar pria yang kerap disapa Aray itu.
Aliansi jurnalis juga menilai masih sedikit instansi pemerintahan dan aparat yang menjadikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai pegangan hukum. Indikatornya adalah masih banyaknya peristiwa intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu. Pertama, menolak pengesahan RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Kedua, kembali tegakkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Ketiga, hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatangan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta Polres Cirebon Kota sebagai pernyataan persetujuan terhadap seluruh tuntutan.
“Kami akan layangkan lembar tuntutan ini kepada DPR RI dan Dewan Pers sebagai bentuk keseriusan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning,” sambung Aray.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning.
“DPRD mendukung tuntutan para jurnalis, dan ini menjadi masukan kita, baik untuk internal maupun nanti kita sampaikan ke pusat,” ujarnya.
Hadir pula dalam aksi damai Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy SH SIk MPict MIss. Dalam kesempatan itu, Walikota Azis menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk menjamin kebebasan pers.
“Jangan ada intimidasi dan kekerasan. Kebebasan pers harus dijunjung tinggi,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)