CIREBON – DPRD Kota Cirebon memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan dengan mengundang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cirebon untuk menandatangani pakta integritas terkait penerapan standar keamanan pangan.

Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Ruang Rapat Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pengelola SPPG di Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengatakan, pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama guna memastikan seluruh pengelola SPPG menjalankan pelayanan sesuai ketentuan keamanan pangan.

9989dd9a-98a4-47c9-8838-27fdb9fc247e.webp

"Kami dari DPRD Kota Cirebon bersama Forkopimda mengundang seluruh SPPG se-Kota Cirebon untuk menandatangani pakta integritas,” kata Andrie.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pengelola SPPG. Salah satunya, memastikan bahan baku makanan dalam kondisi segar dan memiliki asal-usul yang jelas sehingga dapat ditelusuri.

"Bahan baku itu harus segar dan bisa ditelusuri asalnya dari mana, semuanya harus jelas," ujarnya.

Selain kualitas bahan baku, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh proses pengolahan makanan.

4fd3029b-6a0a-4a72-b332-dc9d7beda88c.webp

Andrie menegaskan, setiap tahapan, mulai dari persiapan bumbu hingga proses memasak, wajib dilakukan langsung di dapur SPPG.

"Dengan ketentuan tersebut, pengelola dilarang menerima bahan makanan setengah matang maupun makanan matang dari pemasok luar untuk digunakan dalam penyediaan menu MBG," tegasnya.

Andrie juga menegaskan, adanya konsekuensi tegas bagi pengelola yang kembali melakukan pelanggaran hingga menimbulkan kejadian serupa. SPPG yang bersangkutan harus siap menghadapi penghentian operasional secara permanen.

"Jika nanti terjadi seperti kejadian kemarin lagi, harus siap ketika SPPG tersebut ditutup permanen," tegasnya.

7f5f4921-bed4-48e8-b59d-582ef8b6b496.webp

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kota Cirebon Yoga Adijaya mengatakan, pihaknya menjalankan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap dapur penyedia makanan MBG. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung dengan target minimal satu SPPG setiap hari.

"Kami dari jajaran Korwil Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari, dengan kunjungan minimal satu SPPG," kata Yoga.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 48 SPPG di Kota Cirebon yang melayani sekitar 121.000 penerima manfaat. "Dengan jumlah tersebut, penerapan standar operasional dan pengawasan kualitas makanan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan MBG," tuturnya.

Selain keamanan pangan, kata Yoga, pengelola SPPG juga berupaya menangani limbah organik dari aktivitas dapur. Upaya tersebut dilakukan melalui pengolahan mandiri menjadi pelet pakan ternak maupun kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

91f0e589-e3b2-4924-9100-57b5bafa3550.webp

"Untuk penanganan limbah organik, kami bekerja sama dengan dinas terkait dan juga melakukan pengolahan mandiri," katanya.

Hadir pula dalam penandatanganan pakta integritas, jajaran Komisi III DPRD. Yakni, Ketua Komisi III DPRD, Yusuf MPd, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH, dan sejumlah anggota Komisi III, yaitu Indra Kusumah Setiawan AMd, Laurentia Mellynda, Umar Stanis Klau, Rinna Suryanti ST, dan Prisilia. (Humas DPRD Kota Cirebon)