Komisi I gelar Rapat Kerja terkait Perijinan serta Lokasi Pemasangan Papan Reklame di Kota Cirebon. Selasa(14/2).
Dari hasil rapat yang telah dilaksanakan Dani memutuskan agar skpd terkait segera menyelesaikan Perwal terkait penyelenggaraan reklame.
Melalui rapat ini, Komisi 1 memutuskan agar SKPD terkait segera menyelesaikan peraturan walikota atas peraturan daerah kota cirebon no. 2 tahun 2017 tentang penyelenggara reklame, nanti sejalan dengan diterbitkannya perwakilan walikota ini agar sesegera mungkin melakukan upaya penataan untuk menjamin keindahan dan ketertiban kota dari reklame yg tidak berijin dan tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan, selanjutnya reklame yang tidak berijin dan reklame yang melintang dijalan untuk segera ditertibkan”. Ujarnya
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Griya Sawala ini dihadiri pula oleh angota Komisi I lainnya diantarnya Ruri Tri Lesmana dan Yohanes Mulyo PG, turut hadir pula dari SKPD terkait diantaranya Kepala DPMPTSP, Sumanto beserta jajarannya, Kabid PAD I BKD, Siti Solecha dan Kabid Penegakan dan PPNS Satpol PP, Buntoro Tirto.