Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018 – 2023 yang berlangsung di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Jumat (31/5). Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Edi Suripno, S.IP, M.si serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Cirebon, Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin azis, SH, Wakil Walikota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati dan jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Cirebon.
Dalam Rapat Paripurna ini, telah di setujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon bahwa Rancangan Perda RPJMD Kota Cirebon tahun 2018 – 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.
Sempat ada Intrupsi yang disampaikan oleh ketua fraksi PAN Kota Cirebon Dani Mardani. Menurutnya bedasarkan kerangka penyusunan RPJMD, eksekutif maksimal menyerahkan persetujuan 90 hari setelah dilantik. Namun eksekutif menyerahkan kurang dari sebulan.
“RPJMD harusnya sudah selesai 15 april
2019 Kenyataannya kami (DPRD) baru menerima tanggal 3 Mei. Kemudian kami rapat pandangan fraksi, konsultasi dan sebagainya. Lazimnya pembahasan RPJMD ini diberi tenggat waktu selama 3 Bulan,” kata Dani di dalam ruang sidang.
Sambung Dani, dirinya berharap agar ini menjadi koreksi bersama, agar kedepannya dapat lebih baik dalam menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mempererat kembali hubungan antara Eksekutif dan legislatif.
“Mudah2an ini menjadi koreksi bagi kita semua. Supaya kerja kita kedepan lebih baik lagi, tentu berbekal sinergitas dan harmonisasi dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan.” imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menjamin tidak ada kerenggangan antara eksekutif dan legislatif. Wali kota bahkan meminta eksekutif dan juga jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon agar bekerja secara maksimal.
“Saya bangga dengan sikap kritis dari DPRD kepada kami dan ini menjadi semangat untuk kita di eksekutif beserta semua OPD agar tidak hanya normatif dalam melaksanakan pekerjaan tetapi harus maksimal demi kepentingan masyarakat kota cirebon.” Ungkap Azis.