“Kami Komisi II merekomendasikan untuk segera memutuskan kontrak kerja dengan PT Metro terkait Pembangunan Pasar Balong”. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II sekaligus pimpinan rapat, H. Yuliarso, BAE usai melaksanakan rapat kerja dengan Perumda Pasar Cirebon Berintan. Rabu (8/5).
Pemutusan kontrak tersebut atas dasar beberapa pertimbangan dari Komisi II seperti halnya berdampak pada menurunnya kinerja dari Perumda Pasar, progres pembangunan yang terlambat dan tidak sesuai dari batas waktu yang diberikan oleh Perumda Pasar dan juga kerugian yang dialami oleh Perumda Pasar.
“Dengan pembangunan yang tersendat di Pasar Balong, kita mengalami kerugian sekitar 1 juta rupiah per hari”. Ujar Dirut Perumda Pasar, Akhyadi, SE saat rapat berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut Komisi II membuat rekomendasi yang ditunjukan ke Walikota untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Metro terkait pembangunan yang sudah berjalan setahun tersebut.
Komisi II pun menghimbau kepada Perumda Pasar sebelum memutus kontrak agar memperhatikan lagi mengenai legalitas kontrak yang ada.
“Sebelum diputusnya kontrak kita harus memiliki dasar yang kuat, terutama dari legalitas kontrak, kita opnam jangan sampai merugikan pihak ketiga, jadi berapa yang dikeluarkan pihak ketiga, kemudian PD. Pasar mencari investor untuk melanjutkan sekaligus mengganti biaya yang sudah di keluarkan PT. Metro”. Himbau Yuliarso.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon dihadiri pula oleh anggota Komisi II diantaranya Budi Gunawan, Ir. H. Watid Sahriar, MBA, dan Tommy Sofianna, SH, sementara dari Perumda Pasar Cirebon Berintan dihadiri oleh Dirut, Akhyadi, SE beserta jajarannya