CIREBON- Komisi I DPRD Kota Cirebon hearing bersama instansi terkait, Yayasan dan komunitas Tionghoa membahas tentang bangunan liar di lahan pemakaman kutiong, Kamis (6/2). Hearing yang berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon tersebut menindaklanjuti hasil sidak komisi I pada Senin (3/2) lalu.
Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Salim mengaku prihatin melihat kondisi pemakaman kutiong saat ini. Pasalnya, dalam satu tahun ada sekitar 30 bangunan liar yang baru berdiri di lahan tersebut.
“Bahkan ada juga bangunan yang sudah terpasang listrik PLN. Nah PLN ini harus memperketat dan seleksi lagi, jangan sembarang. Ini juga butuh ketegasan pemerintah daerah,” ujarnya.
Hadi menyarankan langkah pertama yang bisa dilakukan agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lahan pemakaman, yakni dengan memasang papan nama atau plang.
“Bisa dipasang plang bertuliskan bahwa tanah ini milik negara. Itu saja dulu, kami minta pemda anggarkan untuk itu,” sarannya.
Selain itu, Hadi juga berharap kawasan pemakaman kutiong bisa memberdayakan masyarakat sekitar tanpa harus menyalahi aturan.
“Dibuat gapura di pintu masuk kemudian ditembok keliling, mimpi saya ingin ada kerjasama juga dengan masyarakat untuk mengelola RTH ini, kedepan bisa jadi agrowisata dan masyarakat sekitar juga yang mendapatkan manfaatnya,” harapnya.
Anggota Komisi I, Harry Saputra Gani mengatakan, agar instansi terkait bahkan mulai dari unsur RT, RW, kelurahan dan kecamatan tidak bosan untuk memberikan edukasi ke masyarakat.
“Beri pemahaman ke warga bahwa lahan pemakaman kutiong ini adalah RTH sesuai Perda Nomor 8/2012. Tak hanya itu, jelaskan juga tentang undang-undang dan sanksi di dalamnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Andrie Sulistio menegaskan bahwa pemakaman kutiong yang termasuk RTH tidak boleh dibangun apapun. Untuk itu, kata Andrie, kedepan instansi terkait lebih memperhatikan lagi. “Untuk PLN, harus lebih teliti, survey dulu, kalau memang itu tidak memenuhi syarat, cabut saja,” katanya.
Andrie juga menyarankan agar instansi terkait segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami merekomendasikan BPN, BKD, DPUPR, dan instansi terkait lainnya segera membentuk tim yang melibatkan lurah serta camat. Maksimal 14 hari kerja sudah terbentuk agar persoalan ini bisa segera selesai,” tuturnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)