Komisi I DPRD Kota Cirebon mengadakan rapat kerja sebagai tindak lanjut dari Surat Walikota Cirebon Nomor 593/216/BKD tanggal 13 Februari 2018 terkait persetujuan tukar menukar tanah. Terkait permasalahan tersebut DPRD Kota Cirebon mendatangkan pihak yayasan dari Unswagati, perwakilan BKD, Bantuan Hukum Pemerintah Kota Cirebon dan DPUPR. Jumat (23/03)
Pihak Yayasan Unswagati, Juju Juaeriah, SH, MH memohon kejelasan, meminta penetapan dan persetujuan tanah. Pihak yayasan Unswagati pun meyatakan bahwa sebelumnya terdapat temuan dari KAP bahwa ada tanah tukar guling yang digunakan oleh Pemda yakni jalan Terusan Pemuda yang belum terselesaikan, dan meminta kepada Pemerintah serta DPRD Kota Cirebon untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, karena pelepasan tanah aset harus membutuhkan persetujuan pemerintah. Pihak BKD pun menyatakan pemindahan aset Pemerintah Daerah harus membutuhkan persetujuan dari DPRD
Dari sisi hukum, perwakilan bantuan hukum menyarankan untuk tukar menukar tanah sudah terdapat payung hukumnya, yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dan kejelasan dokumen karena, apabila terjadi gugatan, sudah dipersiapkan dengan dokumen yang lengkap.
Menurut Moh. Handarujati K. S.Sos, Komisi I akan memproses permasalahan tersebut.
“Dari kami Komisi I akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan meminta kesabaran bagi pihak Yayasan, karena DPRD akan mempelajari terlebih dahulu, hal ini berkenaan dengan keputusan DPRD dan harus mengerti betul kondisi konperhensif didalamnya, selanjutnya kami akan mengadakan rapat internal Komisi I juga dengan SKPD terkait mengenai permasalahan tersebut. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan cepat, cermat dan tidak bermasalah.”Ujarnya.
Menurut Drs. Yayan Sopian, Komisi I DPRD Kota Cirebon tidak akan mempersulit persetujuan tanah ini, dan setelahnya akan melakukan rapat lanjutan, sehingga dapat di proses secepatnya akan persetujuan kepemilikan tanah tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Drs. Yayan Sopian, dihadiri pula oleh Moh. Handarujati K. S.Sos dan Ruri Tri Lesmana.