Dalam rangka membahas pengambilan keputusan terhadap raperda prakarsa, DPRD kota cirebon gelar rapat paripurna internal yang berlangsung di ruang rapat utama Griya Sawala, Kamis (19/4). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah, SH, MM. Dan dihadiri oleh 25 anggota Dewan.
Agenda dalam rapat Paripurna ini dimulai dengan mendengarkan usulan raperda dari komisi 1, 2 dan 3. Yang mana selanjutnya pimpinan sidang meminta pandangan dari anggota DPRD lain dan jawaban dari pengusul raperda tersebut.
Dari hasil usulan raperda tiap komisi ini, Menurut pimpinan sidang, Lili Eliyah, selanjutnya akan di sampaikan kepada walikota Cirebon pada sidang paripurna berikutnya sebagai Raperda Usulan DPRD Kota Cirebon. ” Dari hasil paripurna ini, selanjutnya kami meminta kepada setiap AKD pengusul raperda untuk berkoordinasi dengan BPPD agar mempersiapkan nota pengatar masing-masing raperda untuk disampaikan pada paripurna berikutnya”. Ujar Lili Eliyah.
Usulan Raperda prakasa tiap komisi di DPRD Kota Cirebon yang di setujui dalam rapat paripurna ini adalah :
1. Raperda tentang Manajemen Pengisian Jabatan ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Cirebon
2. Raperda tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Miskin
3. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
4. Raperda tentang Tata Bangunan Air
5. Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
6. Raperda tentang Kepariwisataan