Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan agenda rapat kerja dengan Camat dan Lurah Se-Kota Cirebon. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Drs Yayan Sopian. Rapat yang diselenggarakan di griya sawala ini membahas mengenai Ketua RW dan RT yang mendaftarkan diri pada pencalegan tahun 2019 nanti serta mendengarkan aspirasi dari Camat dan Lurah Se-Kota Cirebon.
Sebelumnya Komisi I mengapresiasi Kecamatan Harjamukti yang akan mengikuti lomba Sinergitas kecamatan tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kelurahan Pekiringan yang telah memenangkan Juara 1 lomba kelurahan tingkat Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya akan mewakili Jawa Barat sampai ke tingkat Nasional nantinya.
Dalam rapat, camat dan kelurahan mengutarakan aspirasinya, diantaranya perihal Bawal atau Bantuan Walikota dimana beberapa RW di Kota Cirebon masih belum menerima bantua tersebut, dan untuk rencana kerja 2019 nanti, sudah di berikan pagu senilai 600 juta Rupiah untuk kecamatan dan kelurahan 300 juta Rupiah yang nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan rutin kecamatan dan kelurahan, hal ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM maupun ekonomi.
Mengenai RT dan RW yang mencalonkan diri menjadi caleg 2019 pihak camat Se-Kota Cirebon, merasa hal ini menjadi kendala dikarenakan regulasi untuk memutuskan status dari RTatau RW yang diberhentikan atau tidaknya, wewenang berada pada Pemerintah Kota, Camat mengharapkan agar Komisi I segera menindaklanjuti hal tersebut.
Ruri Tri Lesmana menegaskan bahwa RW dan RT yang ikut pencalegan sebenarnya berbenturan dengan aturan yang ada di UU PKPU.
“Bagi RT dan RW yang menerima bawal sebenarnya akan bebenturan masalah anggaran karena dalam aturan yang tertera pada UU PKPU No. 20 tahun 2018 tersebut dicantumkan caleg tidak diperkenankan meliputi anggaran yang berkaitan dengan Pemerintah”. Tegasnya.
Menurut Yayan Sopian, Komisi I akan menindaklanjuti dengan pihak Pemerintah Kota perihal kejelasan status RW dan RT yang ikut serta dalam pencalegan tersebut.
“Dalam UU PKPU No.20 tahun 2018, hanya yang diatur di dalamnya itu adalah yang ikut pencalegan yang menggunakan keuangan negara harus mundur dari jabatannya, dalam hal ini bantuan bawal yang diterima oleh RW apakah masuk kedalam ranah itu atau tidak, hal ini nantinya kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Pemerintah Kota.” Ujar Yayan