DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan air tanah, Raperda tentang perubahan Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang pajak daerah, dan Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Cirebon Atas Pemandangan Fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut. Senin (24/9)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, SIP, M.Si dihadiri pula oleh Sekda Kota Cirebon Asep Dedi sekaligus mewakili Pj. Walikota Cirebon.
Acara diawali dengan pemandangan umum tiap fraksi tentang ke tiga raperda tersebut dimana fraksi-fraksi menyambut baik dan menyetujui untuk selanjutnya ditetapkan untuk dibahas lebih dalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang akan ditetapkan nantinya.
Melalui jawaban Pj. Walikota yang diwakilkan oleh Sekda Kota Cirebon, mengapresiasi terkait usulan ketiga raperda dan diharapkan selanjutnya agar Rancangan Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui rapat Pansus. Pemerintah Daerah juga akan ikut serta dalam memberikan saran dan pandangan melalui tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang akan dibentuk untuk kemudian Raperda ini dapat segera disetujui bersama menjadi Perda Kota Cirebon.
Acara ditutup dengan penandatanganan anggota Pansus pembahasan ketiga raperda, dimana Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengelolaan air tanah diketuai oleh Een Rusmiyati, SE, Raperda tentang perubahan Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang pajak daerah diketuai oleh Budi Gunawan dan Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan diketuai Ana Susanti, SE.