CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan kontraktor terkait pengerjaan proyek Alun-alun Kejaksaan, Jumat (10/7). Waktu pengerjaan alun-alun yang akan berakhir pada 16 Juli 2020, progres pembangunan baru 44 persen.
Saat rapat koordinasi berlangsung, Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syaroni ATD MT menyampaikan, keterlambatan pengerjaan alun-alun karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan segala aktivitas terhenti. Termasuk anggaran yang belum kunjung turun dari Pemprov Jawa Barat selaku pemberi pekerjaan.
Menurutnya, bukan masalah keuangan saja yang terganjal karena pandemi Covid-19, aktivitas produksi barang dan jasa terkait material konstruksi pun tidak bisa berjalan. Atas dasar itu, Syaroni berharap ada saran dari DPRD untuk menindaklanjuti masalah demikian ke Pemprov Jawa Barat. Sebab, pagu anggaran sebesar sekitar Rp15 miliar belum turun.
“Anggaran belum terserap sepeser pun. Dari progres pengerjaan, kami masih kurang 17 persen. Ada masalah produksi di sana, dan ada persoalan PHK,” ujar Syaroni usai rapat koordinasi di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon,” Jumat (10/7).
Menanggapi demikian, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Syahriar menyampaikan bahwa tanggal 16 Juli 2020 adalah batas akhir waktu pengerjaan proyek Alun-alun Kejaksan. Akan tetapi, karena ada beberapa faktor, terutama adanya bencana nasional pandemi Covid-19 membuat revitalisasi tidak berjalan sesuai rencana.
Komisi II berinisiatif akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penyedia pekerjaan proyek ini. Menurutnya, dengan begitu DPUPR selaku dinas teknis bisa memberikan keputusan yang tepat berkenaan dengan masa pengerjaan proyek yang dipastikan akan melewati batas waktu dan kepastian pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi.
“Harusnya 16 Juli sudah selesai. Nanti kami yang jemput bola ke Bandung untuk menanyakan bagaimana keputusannya kepada pemprov sebagai pemberi pekerjaan,” kata Watid. (Humas DPRD Kota Cirebon)