CIREBON – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyutujui tiga raperda menjadi peraturan daerah. Ketiga raperda tersebut yaitu, Raperda Hari Jadi Cirebon, Penanaman Modal, dan Raperda Penyelenggaran Usaha Berbasis Risiko, Jumat (29/12/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, ketiga raperda tersebut sudah melalui pembahasan intens oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon. Ketiga raperda tersebut pun sudah mendapat masukan dari seluruh fraksi di DPRD dan sudah terfasilitasi Pemprov Jabar.
“Sehingga pada hari ini tiga raperda ini bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan walikota,” kata Ruri.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan capaian kinerja pimpinan DPRD tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam pasal 58 huruf i dan pasal 95 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1/2021.
“Hal ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi,” lanjut Ruri.
Adapun terkait raperda yang dibahas, masing-masing pansus pembahas raperda menyetujui bahwa raperda ini ditindaklanjuti untuk menjadi peraturan daerah agar digunakan sebagai payung hukum pemerintah daerah pada tahun selanjutnya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko, Dani Mardani SH MH menyampaikan, bahwa perda ini terdiri dari 13 Bab. Inti dari raperda ini yaitu perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Perda ini terdiri dari 13 Bab. DPRD berharap, pemerintah daerah bisa meningkatkan geliat usaha di Kota Cirebon,” katanya.
Mengenai Raperda tentang Hari Jadi Cirebon, Cicip Awaludin SH menyebut bahwa dalam proses pembahasan hanya ada satu pasal yang diubah dalam raperda tersebut. Yakni, mengenai perubahan tahun berdiri yang menjadi acuan hari Jadi Cirebon.
“Hanya ada perubahan di satu pasal mengenai tahun peringatan, yang sebelumnya 791 hijriyah jadi 849 hijriyah,” katanya.
Sedangkan Ketua Raperda tentang Penanaman Modal, Tunggal Dewananto berharap disetujuinya raperda dapat membawa perubahan dalam sektor terkait. Dia berharap, regulasi terbaru ini bisa dijadikan pedoman dinas pengampu untuk melaksanakan kegiatan investitasi di Kota Cirebon.
“Raperda penanaman modal terdiri dari 13 Bab, dan diharapkan raperda ini dapat dijadikan pedoman di tahun 2024 dan membawa perubahan untuk Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi meminta kepada kepala perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti ketiga raperda yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
“Kami juga berharap nantinya hal tersebut dapat menjadi ketentuan yang dapat dipedomani, ditindaklanjuti, serta dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan,” katanya.
Ia juga berharap, ketiga raperda yang telah diundangkan menjadi perda mampu memberi kesejahteraan dan kepastian hukum.
“Semoga dengan diundangkannya ketiga raperda ini, akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan kepastian hukum bagi masyarakat Cirebon,” pungkasnya. (Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon)