Pemerintah Kota Cirebon tidak boleh tebang pilih dalam menertibkan badan jalan, baik itu Pedagang Kakil Lima (PKL) maupun tempat parkir. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi II Agung Supirno, SH usai menerima masa Forum Pedagang Kaki Lima Kota cirebon dalam hearing atau rapat dengar yang berlangsung di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Rabu (5/12).
“Sesuai dengan Perda 2 tahun 2016, pasal 21 ayat 3, Kawasan tertib lalu lintas harus diikuti oleh pelaku2 lain, bukan hanya PKL tetapi juga parkir-parkir liar” Ujar Agung.
“Kita sepakat dengan penertiban tapi tidak setuju dengan tebang pilihnya. Bukan hanya Satpol PP, tapi dishub juga harus melakukan upaya penindakan.” imbuhnya.
Forum Pedagang Kaki Lima dalam hearing ini, Meminta untuk di berdayakan atau ditata sesuai perda nomer 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan dan penataan PKL. Namum saat ini Posisi mereka mengalami penertiban oleh Satpoll PP sehingga tidak bisa melakukan aktivitas berjualan.
Komisi II akan mengagendakan rapat lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang SKPD terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagKop-umkm) Kota Cirebon dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Komisi II melalui sekretaris Komisi Didi Sunardi menghimbau kepada para pedagang kaki lima untuk bersabar, sampai ada solusi yang tepat untuk mereka nyaman berjualan. “Kami minta untuk bersabar dahulu, jangan memaksakan untuk berdagang sampai ada solusi dari permasalahan ini. Kita akan secepatnya mengundang skpd terkait untuk membahas masalah ini.” ujar Didi.