Komisi I mengadakan rapat lanjutan terkait dengan masalah persetujuan tukar menukar tanah dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), BPN, BKD, DPUPR, Yayasan Unswagati, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Cirebon. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.Rabu (04/04).
Berkenaan dengan materi rapat, pihak BPN Dwi Rinti menyampaikan bahwa permasalahan tanah yang digunakan oleh Unswagati sudah sesuai aturan, akan tetapi perlu adanya persetujuan dari DPRD dan membutuhkan kepastian hukum.
Menurut Cicip Awaludin, SH, permasalahan yang menyangkut tanah ini membutuhkan kajian- kajian yang komprehensif.
“Bagi saya permasalahan yg menyangkut tanah, dalam hal ini harus ada kajian yang komprehensif, paham betul tentang permasalahan, dan tentunya membutuhkan proses kehati-hatian, dimana keputusan DPRD yang dikeluarkan nanti merupakan keputusan yang benar dan tidak salah langkah”. Ujar Cicip
Moh. Handarujati K.S,Sos, pun menambahkan akan menyampaikan kajian permasalahan ini lewat rapat Banmus.
“Kami meminta kejelasan kenapa permasalahan ini tidak kunjung selesai, karena sebetulnya permasalahan tanah tersebut merupakan problema lama yang harus segera diselesaikan, selanjutnya akan melakukan kajian internal dengan Komisi I, dan dari kajian yang telah disepakati nanti akan disampaikan melalui rapat Banmus”. Ujarnya
Dalam rapat, Aspemkesra Agus Mulyadi merekomendasikan membuat pemaparan/ ekspose data mengenai permasalahan tanah tersebut dimulai, berawal pada tahun 1991 sampai sekarang, sehingga dapat didiskusikan bersama sebagai proses memperoleh persetujuan nantinya. Cicip Awaludin, SH menambahkan agar di pertemuan kedua dapat dipaparkan atau diekspose secara lengkap dan sedetail mungkin.
Rapat yang dipimpin oleh Drs. Yayan Sopian dihadiri pula oleh Moh. Handarujati K.S,Sos, Cicip Awaludin, SH, Moh. Abdullah, MA dan Suyogo