Komisi I Kota Cirebon adakan rapat dengan BPMPTSP, BP4D, DKOKP, Satpol PP, Camat Kesambi dan Lurah Drajat terkait dengan klarifikasi MIXO Karaoke, Rabu (04/04) .
Rapat yang diselenggarakan menghasilkan kesimpulan diantaranya mengenai kesalahan pada perijinan MIXO, dimana tanggal SIUP harusnya tahun 2018 tapi yang tertulis masih tahun 2017. Komisi I pun bersepakat bahwa MIXO melanggar perijinan yang ada,karena melakukan aktifitas/ kegiatan yang tidak sesuai dengan perijinan yang ada pada SIUP. Dani Mardani SH, MH meminta kepada satpol pp untuk menindak tegas tempat hiburan yang diindikasi melakukan tindakan yang serupa, “Kami meminta pihak Satpol pp untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan kegiatan dari tempat hiburan terkait dengan permasalahan yg sama dengan SKPD terkait”, ujarnya Terkait dengan permasalahan ini, Komisi I akan kembali mengagendakan rapat pada tanggal 19 April 2018. Rapat yang dipimpin oleh Dani Mardani SH, MH dihadiri pula oleh Drs. Yayan Sopian, Andrie Sulistio, SE, Ruri Tri Lesmana, Moh. Abdullah, MA, Moh. Handarujati. K,S.Sos, Harry Saputra Gani, Cicip Awaludin, SH, dan Abdul Halim, SAP