Komisi I DPRD Kota Cirebon memanggil direksi PT KAI Daop 3 Cirebon terkait sengketa kepemilikan lahan dan aduan adanya langkah-langkah yang di ambil oleh PT KAI kepada masyarakat yang menempati rumah Dinasnya yang berlangsung di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Jumat (5/10). Dalam rapat kerja ini, Komisi 1 dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Andrie Sulistyo, SE beserta anggota yakni Suyogo dan Fitria Pamungkaswati.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiantoro mengungkapkan, bahwa aset milik PT KAI yang ditempati warga sudah bersertifikat hak pakai, jadi pada saat penertiban aset sudah cukup kuat di mata hukum. Kemudian Pada saat penertiban pun PT KAI memiliki SOP tersendiri, itu pun tidak ada pemaksaan.
“Dasar kami sertifikat hak milik jadi kuat di mata hukum. Saat penertiban kami berikan teguran sampai tiga kali, itu pun jika yang menempati bisa melunasi tunggakan, kalau tidak baru kami tertibkan,” ungkapnya usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 Andrie Sulistyo, SE menghimbau kepada PT. KAI agar meningkatkan intesitas komunikasi dengan warga. Karena masalah ini bersifat sensitif dan beresiko tinggi. “Komunikasi harus lebih baik lagi. Karena urusannya dengan tanah dan tempat tinggal yang tingkat keosnya tinggi dimanapun itu.” ujar Andrie
Selanjutnya, dirinya mempersilahkan kepada semua pihak menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku asalkan tetap menjaga kondusifitas di Kota Cirebon. “Seluruh masyarakat dan juga PT KAI harus tetap menahan diri dan menjaga kondusifitas hingga ada putusan dari MA.” imbuh Andrie.