Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan RSD Gunung Jati Cirebon membahas tentang penyelenggaraan BPJS di Kota Cirebon. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Beni Sujarwo dan dihadiri wakil ketua Jafarudin beserta anggota H. Sumardi, dan Ana Susanti , SE.
Terkait perubahan aturan BPJS dari pusat, Direktur Utama RSD Gunung Jati Cirebon Dr. Bunadi tetap akan mengikuti aturan tersebut dan tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. “Regulasi apapun yang ditetapkan dari pusat, RSD Gunung jati tetap akan melayani pasien sepenuh hati dan optimal” ujar Bunadi
Dirinya mengungkapkan, bahwa saat ini BPJS masih menunggak pembayaran ke RSD Gunung Jati selama 3 Bulan terakhir. “Pembayaran yg belum terbayar dari BPJS ke rumah sakit Gunung. Jati yaitu dari bulan juni -september sebesar 42 milyar.”
Namun dirinya mengungkapkan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan dari RSD Gunung Jati kepada masyarakat. “Kami punya strategi tersendiri untuk mensiasati hal tersebut agar kami tetap dapat melayani pasien secara maksimal.” imbuh Bunadi.
Ketua Komisi III Beni Sujarwo mendorong RSD Gunung Jati agar terus mengutamakan pelayanan terhadap pasien rumah sakit. “Yang terpenting kami mendorong pelayanan harus diutamakan apalagi menyangkut masyarakat Kota Cirebon” ujar Beni. Kemudian Beni pun berharap agar proses pembuatan BPJS lebih dimudahkan agar tidak menyulitkan para pengguna BPJS.
“Administrasi untuk membuat BPJS PBI bagi warga tidak mampu jangan dibuat sulit. Yang terpenting dia benar masyarakat kota cirebon yang terdata dan memiliki KTP Kota Cirebon serta betul dari kalangan tidak mampu.” Imbuhnya.