Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon terkait dengan Perparkiran dan PJU di Kota Cirebon. Senin (22/10)
Sekdishub menyatakan terdapat kendala pada penyelenggaraan perparkiran dan pengoptimalan tarif parkir di Kota Cirebon karena terbentur oleh aturan perda no. 8 tahun 2001 tentang perparkiran, pihak dishub berharap kepada Komisi I untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan perda tentang perparkiran dimana masih dibahas dalam rapat Pansus. Sekdishub menyampaikan dengan Perda baru tentang perparkiran nanti pendapatan perparkiran dapat dioptimalkan.
“Kami kesulitan dalam mengoptimalkan perparkiran jika legalitasnya masih menggunakan Perda tahun 2001, karena dalam penyelenggaraannya kami di batasi dengan aturan tersebut contohnya dalam penyesuaian tarif parkir yang dibatasi, sehingga dengan adanya aturan yang baru, kami dapat menyesuaikan tarif parkir yang sesuai dan mengoptimalkan pendapatan dari perparkiran”. Ujarnya
Komisi I selanjutnya akan menindaklanjuti mengenai progres perda tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti progres perda tentang perparkiean tersebut melalui rapat Banmus, dan berkenaan dengannya Dishub harus menyeimbangkan pajak parkir dan distribusi parkir di Kota Cirebon.”Ujar Handaru.
Berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU), Dishub mengapresiasi DPRD Kota Cirebon yang telah mensupport berupa pengalokasian dana pada pemasangan dan pemeliharaan PJU di Kota Cirebon. Titik PJU di Kota Cirebon sendiri terdapat 6.639 titik dimana pemasangan PJU yang harus dipenuhi sebanyak 8.254 titik sehingga Kota Cirebon masih membutuhkan 1.615 titik.
Dishub meminta dukungan kepada Komisi I untuk ditambahkannya pengalokasian anggaran pada pemeliharaan PJU.
“Pemeliharaan PJU kami hanya dialokasikan sebesar 400 Juta Rupiah, dimana untuk pemeliharaan secara keseluruhan, idealnya membutuhkan anggaran sebesar 1,2 Milyar Rupiah.”Ungkap Sekdishub
Sekdishub pun menambahkan anggaran yang paling banyak ada di keluarkan adalah pembayaran tagihan listrik PJU, untuk menangani masalah tersebut Dishub akan melakukan pemasangan KWH meter sehingga dalam penghitungan tagihan listrik PJU dapat diukur secara akurat.
Di akhir rapat, Komisi I meminta Dishub untuk menyiapkan rencana kerja tahun 2019 untuk dianggarkan pada APBD tahun 2019.
“Pada rapat selanjutnya kami akan mendiskuskian rencana kerja Dishub di tahun 2019 sehingga dapat di anggarkan pada APBD 2019.”Ujar Handaru.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, M. Handarujati. K, didampingi oleh anggotanya, Suyogo, Ruri Tri Lesmana, Een Rusmiyati dan Fitria Pamungkaswati.