Menindaklanjuti dengar pendapat dengan warga kelurahan kesenden, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon adakan rapat kerja terkait pembangunan gedung Kinderfield yang bertempat di Samadikun di mana pembangunan tersebut menyebabkan keresahan rumah tangga yang dilengkapi dengan alat berat. Rabu (9/1)
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah, SH, MM, ini dihadiri oleh beberapa SKPDubungi Perwakilan dari DPMPTS, DPUPR, DISDIK, Camat Kejaksan dan Lurah Kesenden, terkait dengan perijinan Gedung Kinderfield, sesuai dengan perijinannya sesuai dengan sesuai dari berasal DPUPR, untuk pembangunan gedung perijinan ini masih belum ada karena Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sendiri masih dalam proses sehingga IMB pun belum terselesaikan.
Menindaklanjuti hal tersebut Komisi I dan Komisi II meminta selama perijinan IMB belum selesai, sesuai dengan persetujuan Ketua Komisi II Agung Supirno untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan.
“Saya meminta SKPD terkait dapat melayangkan surat ke pihak sekolah atau pihak yang meminta pembagunan untuk menghentikan kegiatan sampai proses perijinan selesai, dan jika pun pun sudah berijin untuk kegiatan pembangunan harus disetujui, harus memperhatikan jam istirahat warga sekitar”. Ujar Agung.
Ketua Komisi I, M. Handarujati. K pun menambahkan agar para SKPD terkait dapat meredam isu tambahan yang muncul di masyarakat.
“Kami dari Komisi I pun menolak perlakukan pembangunan gedung sekolah Kinderfield hingga ijin selesai, dan untuk SKPD terkait dapat meredam isu tambahan atau opini baru yang muncul di masyarakat, karena hal tersebut dapat meningkatkan proses belajar anak-anak kita”. Tambah Andru.
Sementara untuk mengembalikan warga ke Kinderfield sesuai dengan penyataan Camat Kejaksan Drs. Uyung Heru Utomo, yang akan diundang oleh pihak Kinderfield.
“Untuk meyakinkan warga tentang pembangunan Kinderfield sudah menuai persetujuan dengan pihak Kinderfield, dan sudah ditanda tangani pada tanggal 8 januari 2019, dan pihak Kinderfield pun telah menyanggupi dukungan warga tersebut” tutur Uyung
Diadakan rapat rapat mengambil kesimpulan agar persiapan pembangunan untuk sementara.
“Meskipun sudah ada perjanjian antara warga dan pihak Kinderfield, selama perijinan masih belum selesai agar dapat disiapkan pembangunan tersebut, dan untuk para SKPD terkait agar dapat membantu pihak Kinderfield meningkatkan proses perijinan sehingga para siswa dapat bersekolah dengan normal kembali”. Ujar Lili.
Rapat dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani serta Anggota Komisi I dan Komisi II lainnya, Rapat Dani Mardani, SH, MH, Yuliarso, BAE, PG Yohanes Mulyo, Een Rusmiyati, SE, Dra. Rd. Hj. Rosa Lesmana Yanthi, MM, Tommy Sofianna, M. Abdullah, Ma, dan Drs. Yayan Sopian.