Komisi III DPRD Kota Cirebon mengundang Dinas Pendidikan Kota Cirebon dalam rapat kerja yang membahas tentang penetapan perwali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon pada Rabu. (9/1).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Jafarudin dan dihadiri oleh anggota komisi III H. Sumardi, Muh. Naupel, SH. MH, Maria Apriliaswati dan Muhamad.
Jafarudin mengungkapkan, tujuan dari diadakannya rapat ini yakni untuk mempersiapkan sekaligus memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Walikota terkait Pendidikan di Kota Cirebon. “Mengapa komisi 3 jauh-jauh hari mengundang dinas pendidikan untuk membahas ppdb 2019 ini, agar kami dilibatkan dalam proses pembuatan perwali dan segala ketentuannya.” ungkap Jafar.
Jafar menegaskan, Dinas Pendidikan harus melibatkan legislatif dalam penyusunan perwal ini agar tidak terjadi ketimpangan lagi terutama karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. “jangan sampai komisi 3 hanya mengetahui saja tanpa bisa memberikan masukan, ini yg menjadi sulit. Teman-teman di legislatif ini dekat dengan konstituen. Sehingga masukan dari masyarakat sangat penting untuk bisa memberikan informasi kepada dinas pendidikan” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon H. Jaja Sulaeman menyampaikan bahwa peraturan dalam PPDB 2019 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dikarenakan belum adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk saat ini. “Ppdb kita tetap mengacu pada permendikbud sebelumnya karena sampai saat ini belum ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh mentri.” ujar Jaja.
Namun dirinya mengatakan, bahwa sistem zonasi tetap akan diterapkan dalam PPDB 2019. “sistem zonasi yang sudah pasti masih berjalan, mungkin di bagian teknisnya yang diperbaiki oleh kementrian.” tuturnya.