CIREBON- Menindaklanjuti rapat kerja terkait penyesuaian tarif air minum, Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali mengundang Perumda Air Tirta Giri Nata di Ruang Rapat DPRD, Selasa (19/11). Hadir dalam rapat Ketua Komisi II, Ir H Watid Sahriar MBA dan para anggota serta Direktur Perumda Air Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM serta jajarannya.
Ketua Komisi II, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, rapat kerja kali ini merupakan tindak lanjut pembahasan dengan Perumda Air Tirta Giri Nata terkait penyesuaian tarif.
Watid mengusulkan agar Perumda Air Tirta Giri Nata secara teknis menyampaikan penyesuaian tarif dengan survei langsung dan persetujuan pemilik rumah atau industri.
“Khususnya untuk yang rumahan, agar tidak terjadi gejolak, ketika survei pihak PDAM harus ketemu pemilik rumah, sampaikan bahwa luasan dan klasifikasinya sudah bertambah, sehingga ada penyesuaian tarif. Kemudian dibuat berita acara dan tanda tangan persetujuan pemilik,” usulnya.
Watid menyarankan agar data base para pelanggan sesuai dengan klasifikasi. “Harus ada pendataan ulang dan penyesuaian fakta di lapangan. Jangan sampai terkesan nembak,” katanya.
Direktur Perumda Air Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan pada Perwali Nomor 4/2018 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Hal tersebut mengacu dengan adanya Permendagri Nomor 71/2016 yang mengharuskan menyusun kembali tarif air minum yang berlaku.
“Penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi kelompok, ada kelompok sosial khusus dan sosial umum, rumah semi permanen, permanen tipe A, niaga tipe A, industri kecil, instansi pemerintah, rumah praktek tipe, rumah praktek tipe B, industri sedang, dan industri besar. Itu disesuaikan,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)