CIREBON – DPRD Kota Cirebon memfasilitasi penyelesaian persoalan pembebasan sebidang tanah yang terpakai oleh TPA Kopiluhur, melalui rapat bersama para pihak terkait, Kamis (9/1), di Griya Sawala gedung DPRD.
Tanah milik Heri Triyono yang berada di dekat TPA Kopiluhur, terpakai oleh tumpukan sampah sejak beberapa tahun silam. Dalam perjalanannya, antara pemilik tanah dan Pemkot Cirebon terbangun kesepakatan melalui nota perdamaian.

Intinya, Pemkot Cirebon akan membayar atas pembelian lahan tersebut. Hanya saja, harga yang disepakati saat itu dinilai terlalu tinggi. Sehingga sampai saat ini belum juga dieksekusi.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Tapi tentu dengan harga yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi I DPRD, Dani Mardani SH MH.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menyampaikan, jika harus dibayarkan pada tahun ini, dipastikan tidak bisa. Karena dalam APBD tahun anggaran 2020 tidak dianggarkan.
“Kecuali nanti di perubahan APBD 2020. Itupun harus mengacu pada ketentuan aturan, tidak bisa melebihinya. Karena dalam penyelesaian persoalan ini perlu kehati-hatian,” katanya.
Sementara itu, pihak pemilik mengaku sudah beberapa kali berupaya mengomunikasikan dengan para pihak terkait di Pemkot Cirebon agar persoalan itu selesai. (Humas DPRD Kota Cirebon)