CIREBON – Komisi II rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (13/2). Rapat membahas terkait persiapan pembentukan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi mengatakan, Perwali bertujuan agar Kota Cirebon memiliki payung hukum dalam melaksanakan program rutilahu.
“Karena selama ini program rutilahu yang didapatkan warga hanya dari bantuan gubernur. Untuk itu, perlu Perwali yang mengatur agar pelaksanaan rutilahu bisa dianggarkan di APBD kota,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, melihat kondisi existing bahwa Kota Cirebon masih mempunyai 3.725 unit rumah tidak layak huni yang harus diselesaikan sampai 2023. Oleh karena itu, kata Nanang, tidak mungkin hanya mengandalkan bantuan dari APBD Provinsi dan APBN saja.
Dijelaskan Nanang, Perwali Nomor 42/2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, tidak dapat dilaksanakan terkait kegiatan perbaikan rutilahu karena bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh SKPD hanya berupa barang.
“Maka dari itu, perlu adanya Perwali khusus tentang perbaikan rutilahu yang dapat diberikan berupa uang dan barang,” jelasnya.
Anggota Komisi II, M Noupel SH MH mengatakan, dalam membuat Perwali ini perlu kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jangan terburu-buru, harus hati-hati dan matang. Karena aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” sarannya.
Senada disampaikan Anggota Komisi II, Benny Sujarwo. Menurutnya, Perwali tentang Rutilahu yang dibuat nanti jangan sampai menghambat karena tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.
“Nanti juga disebutkan kriteria yang masuk rutilahu seperti apa, disesuaikan dengan kondisi di Kota Cirebon. Kemudian besaran dan nominalnya juga harus diperhatikan, saya sarankan juga pembangunan lebih diutamakan pada MCK,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, H Karso mengatakan, jika sudah terbentuk Perwali, teknis pelaksanaan di lapangan harus dikelola dengan baik.
“Jadi nanti tidak ada lagi aduan warga tentang rutilahu yang dobel, ada yang satu keluarga dapat semua. Kita utamakan agar ada pemerataan pembangunan,” harapnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)