Menindaklanjuti hearing dengan forum Tanah Keraton terkait sengketa tanah antara PT. KAI dan Pihak Keraton Kesepuhan, Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan Rapat Kerja dengan Pihak Keraton Kesepuhan, Badan Pertanahan Nasional, Bagian Hukum dan BKD Bagian Aset Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Kamis (4/10)
Menurut pihak BPN mengenai permasalahan sengketa di sepanjang Jalan Ampera tersebut perlu adanya pengkajian lebih lanjut, hal ini dikarenakan banyak sekali aset tanah di Kota Cirebon yang belum di registrasikan dengan jelas atau belum disertifikasi kepemilikannya, BPN pun meminta pihak pemkot untuk segera menginventarisasi kepemilikan tanah yang belum disertifikasi.
Menanggapi hal tersebut pihak bagian aset Setda Kota Cirebon, bahwa penginventarisasian sertifikasi tanah di Kota Cirebon sudah berjalan secara bertahap sesuai dengan pagu anggaran yang ada.
Pihak Keraton Kesepuhan pun sedang mengupayakan mengambil langkah sertifikasi untuk tanah yang di klaim milik keraton kesepuhan, dan mengenai sengketa tanah yang terjadi, pihak PT. KAI harusnya dapat menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) perihal tanah sengketa tersebut dan tidak mengambil langkah eksekusi ataupun intimidasi kepada masyarakat.
Komisi I meminta sebelum adanya putusan hukum, untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat.
“Terkait intimidasi yang dilakukan PT. KAI, kami akan mengundang dan akan membuat surat keputusan bahwa sebelum diputuskan secara hukum untuk tidak adanya eksekusi atau intimidasi apapun di wilayah yang menjadi sengketa”.Ujar Andrie Sulistio selaku pimpinan rapat.
Selanjutnya Komisi I akan mengagendakan Rapat lanjutan dengan pihak PT.KAI perihal sengketa tanah yang terjadi. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Andrie Sulistio, SE dihadiri pula oleh Sekretaris Komisi I Dani Mardani, SH, MH beserta anggota Komisi I diantaranya Suyogo, Ruri Tri Lesmana, Fitria Pamungkaswati dan Cicip Awaludin, SH.