CIREBON- Komisi III DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon. Rapat tersebut menindaklanjuti persoalan PT Panjunan. Seperti yang diketahui, persoalan PT Panjunan mengemuka lantaran diduga adanya pemutusan hubungan kerja sepihak kepada salah satu karyawan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH mengatakan, persoalan PT Panjunan berawal terkait dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak. Setelah itu, Komisi III mengunjungi PT Panjunan.
Setelah dilakukan pendalaman informasi, ada beberapa kewajiban perusahaan yang seharusnya ditunaikan terkait hak-hak tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dilakukan. Ketiga, terkait izin penggunaan gudang PT Panjunan yang sudah habis 2016.
“Kalau dilihat dari sisi hukum, ini melakukan pelanggaran bertahun-tahun dari 2016,” ujarnya dalam rapat kerja di aula DPKUKM, Senin (17/2).
Cicip berharap, ada ketegasan juga dari Pemerintah Kota Cirebon tentang hal ini. Cicip menilai, jika persoalan izin tidak diperpanjang dianggap tidak berkegiatan lagi.
“Dan apabila melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin. Pemkot harus tegas mengambil tindakan terhadap masalah ini. Ini tanggungjawab moral kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPKUKM Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi mengatakan, sampai saat ini izin PT Panjunan belum diperbaharui. Maharani mengaku, DPKUKM sudah memberikan surat teguran namun belum ada tindak lanjut.
“Sudah diberikan surat teguran. Sampai sekarang belum diperbaharui izinnya. Akan kami rekomendasikan ke walikota terkait persoalan ini tindakannya seperti apa yang jelas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengatakan, ada beberapa persoalan dari pertemuan tersebut. Ada pula kewajiban perusahaan yang seharusnya ditunaikan terkait hak-hak tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Apapun sikap perusahaan, kami bersama instansi terkait lainnya tetap menjalankan regulasi sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)